Friday, February 26, 2016


CONTOH DAFTAR ISI


DAFTAR ISI

DAFTAR ISI................................................................................................                        
KATA PENGANTAR................................................................................  
DAFTAR TABEL.......................................................................................  
DAFTAR LAMPIRAN..............................................................................  
ABSTRAK...................................................................................................  

BAB SATU PENDAHULUAN..................................................................  1

1.1  Latar Belakang Masalah
1.2  Rumusan Masalah 
1.3  Tujuan Penelitian
1.4  Penjelasan Istilah
1.5  Kajian Pustaka
1.6  Metode Penelitian
1.7  Sistematika Pembahasan

BAB DUA PERZINAAN DAN HUKUMNYA
2.1.Pengertian Zina Dalam Hukum Pidana Islam
2.2.Unsur-Unsur Zina Dalam Hukum Pidana Islam     
2.3. Faktor-Faktor Yang Mengakibatkan Terjadinya Perzinaan
2.4.Pespektif Hukum Islam TerhadapZina

BAB TIGA EFEK DAN PENGARUH BUDAYALUAR  DI KOTA                          SUBULUSALAM
3.1. Profil Kota Subulussalam                                                              
3.2. Pengaruh Budaya Luar Terhadap Pergaulan Masyarakat
3.3. Pengaruh Budaya Luar Dalam Kasus Perzinaan
3.4.Maraknya Kawin Hamil Karena Zina Sebagai Efek Dari Budaya Luar
3.5. Solusi Pemerintah Dalam Penanggulangan Kasus Perzinaan
3.5.1.Tanggung Jawab Pemerintah
3.5.2. Tanggung Jawab Para Ulama Dan Tokoh-TokohMasyarakat
3.5.3. Tanggung Jawab Bersama Umat Islam



BAB EMPAT PENUTUP
4.1 Kesimpulan
4.2 Saran-saran

DAFTAR PUSTAKA.................................................................................


No.Kejari        : PDM-50/BATU/Ep.1/10/2011                      Malang, 23 Oktober  2009          
Lampiran         : -
Perihal             : Surat Dakwaan
KEJAKSAAN NEGERI BATU
SURAT DAKWAAN

 Nama lengkap            : Sandi Agung Firmansyah
Tempa, tgl lahir           : Malang 10 Oktober 1995
Jenis Kelamin              : Laki-laki
Kebangsaan                 : Indonesia
Tempat tinggal            : Jalan Makam RT 02 RW 04 Desa Beji Kec.Junrejo Batu
Pekerjaan                     : Belum bekerja
Agama                         : Islam
Pendidikan                  : SD (tamat)
PENAHANAN
1.      Penyidik                            : 19 September 2011 s/d 8 Oktober 2011
2.      Perpanjangan Kajari          : 9 Oktober 2011 s/d 18 Oktober 2011
3.      Penuntutu Umum              : 17 Oktober 2011 s/d 26 Oktober 2011

Dakwaan Primer
            Terdakwa Sandi Agung Firmansyah pada hari Kamis tanggal 15 September 2011 sekira pukul 05.00 WIB di dalam rumah Wiji Wahyono alamat Jalan Makam RT 03 RW 04 Desa Beji Kecamatan Junrejo Kota Batu telah melakukan tindak pidana berupa pencurian dengan pemberatan. Adapaun peristiwa pencurian dengan pemberatan yang dilakukan sebagaimana diuraikan di bawah ini.
            Pada waktu dan tempat yang telah diuraikan, terdakwa melakukan perbuatan pencurian dengan pemberatan berupa kejahatan yang dilakukan pada malam hari atau sebelum matahari terbenam (dengan asumsi pukul 05.00 WIB belum terjadinya matahari terbit) di sebuah rumah milik Wiji Wahyono dengan cara masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan yang dengan cara terdakwa mendorong dan menekan pintu tersebut dimana akhirnya pintu tersebut terbuka karena pintu tersebut tidak terkunci melainkan hanya digerendel dari dalam. Setelah berhasil membuka pintu depan rumah Bapak Wiji Wahyono, terdakwa Sandi Agung Firmansyah menggunakan peleg sepeda motor yang ada di dalam rumah biasanya dipakai untuk menahan pintu tersebut dengan tujuan untuk menahan pintu agar tidak bunyi, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam menuju kamar tidur untuk mengambil 1 (satu) buah HP merk Nokia tipe X-6 beserta chargernya, uang di dalam celengan warna merah yang jumlah pastinya tidak diketahui oleh terdakwa, diperkirakan sekitar Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan kotak mika warna putih yang di dalamnya ada uang sekitar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya, terdakwa kembali melalui pintu depan yang mana peleg sepeda motor yang digunakan oleh terdakwa untuk menutup pintu diambil (diletakkan di tempat semula) kemudian terdakwa keluar dari pintu depan tersebut dan ditutup kembali, namun tidak digerendel.Sehingga, akibat perbuatan terdakwa Sandi Agung Firmansyah tersebut, korban Wiji Wahyono mengalami tafsir kerugian material Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus rupiah). Perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar Pasal 363 ayat (1) butir 3 KUHP junto Pasal 98 KUHP.

Dakwaan Subsider
Terdakwa Sandi Agung Firmansyah pada hari Kamis tanggal 15 September 2011 sekira pukul 05.00 WIB di dalam rumah Wiji Wahyono alamat Jalan Makam RT 03 RW 04 Desa Beji Kecamatan Junrejo Kota Batu telah melakukan tindak pidana berupa pencurian dengan pemberatan. Adapaun peristiwa pencurian dengan pemberatan yang dilakukan sebagaimana diuraikan di bawah ini.
            Pada waktu dan tempat yang telah diuraikan, terdakwa melakukan perbuatan pencurian di sebuah rumah milik Wiji Wahyono dengan cara masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan yang dengan cara terdakwa mendorong dan menekan pintu tersebut dimana akhirnya pintu tersebut terbuka karena pintu tersebut tidak terkunci melainkan hanya digerendel dari dalam. Setelah berhasil membuka pintu depan rumah Bapak Wiji Wahyono, terdakwa Sandi Agung Firmansyah menggunakan peleg sepeda motor yang ada di dalam rumah biasanya dipakai untuk menahan pintu tersebut dengan tujuan untuk menahan pintu agar tidak bunyi, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam menuju kamar tidur untuk mengambil 1 (satu) buah HP merk Nokia tipe X-6 beserta chargernya, uang di dalam celengan warna merah yang jumlah pastinya tidak diketahui oleh terdakwa, diperkirakan sekitar Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan kotak mika warna putih yang di dalamnya ada uang sekitar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya, terdakwa kembali melalui pintu depan yang mana peleg sepeda motor yang digunakan oleh terdakwa untuk menutup pintu diambil (diletakkan di tempat semula) kemudian terdakwa keluar dari pintu depan tersebut dan ditutup kembali, namun tidak digerendel.Sehingga, akibat perbuatan terdakwa Sandi Agung Firmansyah tersebut, korban Wiji Wahyono mengalami tafsir kerugian material Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus rupiah). Perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar Pasal 362 KUHP.
Jakasa Penuntut Umum
Choki Pangaribuan. SH
(NIP2061738)