No.Kejari : PDM-50/BATU/Ep.1/10/2011 Malang,
23 Oktober 2009
Lampiran : -
Perihal : Surat Dakwaan
KEJAKSAAN NEGERI BATU
SURAT
DAKWAAN
Nama
lengkap : Sandi Agung
Firmansyah
Tempa, tgl lahir : Malang 10 Oktober 1995
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Makam RT 02 RW 04 Desa Beji
Kec.Junrejo Batu
Pekerjaan : Belum bekerja
Agama : Islam
Pendidikan : SD (tamat)
PENAHANAN
1. Penyidik
: 19 September 2011 s/d 8 Oktober 2011
2. Perpanjangan
Kajari : 9 Oktober 2011
s/d 18 Oktober 2011
3. Penuntutu
Umum
: 17 Oktober 2011 s/d 26 Oktober 2011
Dakwaan Primer
Terdakwa Sandi Agung Firmansyah pada hari Kamis tanggal 15 September 2011
sekira pukul 05.00 WIB di dalam rumah Wiji Wahyono alamat Jalan Makam RT 03 RW
04 Desa Beji Kecamatan Junrejo Kota Batu telah melakukan tindak pidana berupa
pencurian dengan pemberatan. Adapaun peristiwa pencurian dengan pemberatan yang
dilakukan sebagaimana diuraikan di bawah ini.
Pada waktu dan tempat yang telah diuraikan, terdakwa melakukan perbuatan
pencurian dengan pemberatan berupa kejahatan yang dilakukan pada malam hari
atau sebelum matahari terbenam (dengan asumsi pukul 05.00 WIB belum terjadinya
matahari terbit) di sebuah rumah milik Wiji Wahyono dengan cara masuk ke dalam
rumah korban melalui pintu depan yang dengan cara terdakwa mendorong dan
menekan pintu tersebut dimana akhirnya pintu tersebut terbuka karena pintu
tersebut tidak terkunci melainkan hanya digerendel dari dalam. Setelah berhasil
membuka pintu depan rumah Bapak Wiji Wahyono, terdakwa Sandi Agung Firmansyah
menggunakan peleg sepeda motor yang ada di dalam rumah biasanya dipakai untuk
menahan pintu tersebut dengan tujuan untuk menahan pintu agar tidak bunyi,
selanjutnya terdakwa masuk ke dalam menuju kamar tidur untuk mengambil 1 (satu)
buah HP merk Nokia tipe X-6 beserta chargernya, uang di dalam celengan warna
merah yang jumlah pastinya tidak diketahui oleh terdakwa, diperkirakan sekitar
Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan kotak mika warna putih yang di dalamnya
ada uang sekitar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya,
terdakwa kembali melalui pintu depan yang mana peleg sepeda motor yang
digunakan oleh terdakwa untuk menutup pintu diambil (diletakkan di tempat
semula) kemudian terdakwa keluar dari pintu depan tersebut dan ditutup kembali,
namun tidak digerendel.Sehingga, akibat perbuatan terdakwa Sandi Agung
Firmansyah tersebut, korban Wiji Wahyono mengalami tafsir kerugian material
Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus rupiah). Perbuatan terdakwa tersebut telah
melanggar Pasal 363 ayat (1) butir 3 KUHP junto Pasal 98 KUHP.
Dakwaan Subsider
Terdakwa Sandi Agung Firmansyah pada hari Kamis tanggal 15
September 2011 sekira pukul 05.00 WIB di dalam rumah Wiji Wahyono alamat Jalan
Makam RT 03 RW 04 Desa Beji Kecamatan Junrejo Kota Batu telah melakukan tindak
pidana berupa pencurian dengan pemberatan. Adapaun peristiwa pencurian dengan
pemberatan yang dilakukan sebagaimana diuraikan di bawah ini.
Pada waktu dan tempat yang telah diuraikan, terdakwa melakukan perbuatan
pencurian di sebuah rumah milik Wiji Wahyono dengan cara masuk ke dalam rumah
korban melalui pintu depan yang dengan cara terdakwa mendorong dan menekan
pintu tersebut dimana akhirnya pintu tersebut terbuka karena pintu tersebut
tidak terkunci melainkan hanya digerendel dari dalam. Setelah berhasil membuka
pintu depan rumah Bapak Wiji Wahyono, terdakwa Sandi Agung Firmansyah
menggunakan peleg sepeda motor yang ada di dalam rumah biasanya dipakai untuk
menahan pintu tersebut dengan tujuan untuk menahan pintu agar tidak bunyi,
selanjutnya terdakwa masuk ke dalam menuju kamar tidur untuk mengambil 1 (satu)
buah HP merk Nokia tipe X-6 beserta chargernya, uang di dalam celengan warna
merah yang jumlah pastinya tidak diketahui oleh terdakwa, diperkirakan sekitar
Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan kotak mika warna putih yang di dalamnya
ada uang sekitar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya,
terdakwa kembali melalui pintu depan yang mana peleg sepeda motor yang
digunakan oleh terdakwa untuk menutup pintu diambil (diletakkan di tempat
semula) kemudian terdakwa keluar dari pintu depan tersebut dan ditutup kembali,
namun tidak digerendel.Sehingga, akibat perbuatan terdakwa Sandi Agung
Firmansyah tersebut, korban Wiji Wahyono mengalami tafsir kerugian material
Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus rupiah). Perbuatan terdakwa tersebut telah
melanggar Pasal 362 KUHP.
Jakasa
Penuntut Umum
Choki Pangaribuan. SH
(NIP2061738)
No comments:
Post a Comment